Lebih lanjut, Ali Ghufron menyebut keputusan resmi terkait kebijakan pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan teknis rampung.
“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” ujarnya.
Menurut Ali, apabila kebijakan pemutihan disetujui, langkah ini akan menjadi momentum penting untuk mengembalikan keaktifan peserta dan memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan dengan memastikan peserta kembali aktif membayar iuran setelah dihapuskan dari daftar tunggakan.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih inklusif dan berkelanjutan tanpa menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.***
Artikel Terkait
Info Pencari Kerja! Ikutilah Jakarta Job Fair Goes to Campus di Universitas Negeri Jakarta, 23–24 Oktober 2025!
Jembatan Emas Lulusan ke Dunia Industri: Program Magang Bergaji Arahan Presiden Prabowo, Libatkan Ribuan Perusahaan dan Puluhan Ribu Posisi Kerja
3 Eks Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Utama! Menelusuri Jejak Kerugian Negara Rp285 Triliun
Kebakaran Hebat Melanda Ruang Panel RS Hermina Bekasi, Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa
Upaya Efisiensi dan Penghematan BGN Dapat Apresiasi Langsung dari Presiden Prabowo di Acara Wisuda UKRI