Pemerintah Terapkan Aturan Ketat Sertifikasi Dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis, Siapakah Pihak yang Berwenang?

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Pemerintah Terapkan Aturan Ketat Sertifikasi Dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis, Siapakah Pihak yang Berwenang? (Sertifikasi dapur MBG atau SPPG akan ditangani oleh lembaga resmi termasuk Komite Akreditasi Nasional. (indonesia.go.id))
Pemerintah Terapkan Aturan Ketat Sertifikasi Dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis, Siapakah Pihak yang Berwenang? (Sertifikasi dapur MBG atau SPPG akan ditangani oleh lembaga resmi termasuk Komite Akreditasi Nasional. (indonesia.go.id))

KLIK SAJA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini menjadi perhatian utama publik, terutama setelah munculnya beberapa fenomena keracunan massal di berbagai daerah.

Untuk menanggapi masalah serius ini, pemerintah tengah berupaya keras mengatasinya dengan menerapkan sistem sertifikasi kelayakan khusus bagi seluruh dapur yang memproduksi makanan untuk program MBG.

Namun, muncul pertanyaan penting mengenai lembaga atau pihak mana yang akan bertanggung jawab dalam proses penanganan dan penerbitan sertifikasi kelayakan tersebut. Berikut ulasannya:

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sertifikasi bagi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan ditangani oleh lembaga resmi terkait, termasuk Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca Juga: Perkembangan Koperasi Merah Putih di Banyuwangi, KKMP Kelurahan Tukangkayu Jadi Lokasi Tinjauan Pejabat Tinggi BAPPENAS

BGN, kata dia, hanya berperan mempersiapkan pedoman dan membantu dapur-dapur tersebut agar siap memenuhi seluruh persyaratan.

“Jadi bukan BGN yang menyertifikasi, kami mempersiapkan, jadi aturan yang sudah dibuat itu, agar seluruh SPPG itu melihat pedoman-pedoman apa saja yang nanti dipersiapkan,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis 2 Oktober 2025.

Dua Sertifikasi Utama: SLHS dan HACCP

Dadan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan seluruh dapur SPPG agar memiliki dua sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Kedua sertifikasi ini, katanya, sudah ditetapkan melalui keputusan BGN yang ditandatanganinya sejak 20 Juni 2025.

“Karena ada dua yang kami sudah buat keputusannya di Badan Gizi Nasional yang sudah saya tandatangani tanggal 20 Juni 2025, yang memang kami sedang mempersiapkan seluruh SPPG memiliki dua sertifikasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Disini! Jadwal & Harga Tiket Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Oktober 2025, Catat Tanggalnya!

Tahapan sertifikasi dimulai dari pengurusan SLHS.

Jika sudah mengantongi sertifikat ini, barulah SPPG melanjutkan ke sertifikasi HACCP yang menekankan aspek keamanan pangan secara lebih rinci.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X