KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer mengakui adanya penerimaan aliran dana lain di luar kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada penerimaan dari sumber lain,” ungkap Asep dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Immanuel yang kini berstatus tersangka disebut menerima Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan kepemilikan aset lain berupa mobil dan harta bernilai besar yang diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi.
Asep menjelaskan, dalam kasus ini KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi.
Menurutnya, penggunaan pasal gratifikasi memungkinkan penyidik untuk mengusut lebih jauh aliran dana lain di luar perkara utama.
Baca Juga: DPR dan Polri: Ferry Irwandi Tidak Bisa Dipidanakan Kasus Pencemaran Nama Baik TNI
“Makanya selain menggunakan pasal 12 huruf e, kita juga menggunakan pasal 12B tentang gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain yang jelas tidak sesuai undang-undang. Gratifikasi yang tidak dilaporkan tapi tetap diterima oleh pejabat negara,” jelas Asep.
KPK pun menduga praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 ini sudah berlangsung sejak 2019.
Saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 2024, Immanuel disebut mengetahui praktik tersebut. Alih-alih menghentikannya, ia justru diduga ikut meminta jatah.
Pada kasus ini, Immanuel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Mereka adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang hendak mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah itu, Immanuel disebut menerima bagian Rp3 miliar.***