DPR dan Polri: Ferry Irwandi Tidak Bisa Dipidanakan Kasus Pencemaran Nama Baik TNI

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 10 September 2025 | 07:49 WIB
ilustrasi Ferry Irwandi tengah dipidanakan pihak TNI (berbagai sumber)
ilustrasi Ferry Irwandi tengah dipidanakan pihak TNI (berbagai sumber)

KLIK SAJA - Influencer Ferry Irwandi tengah terancam dilaporkan ke kepolisian oleh Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, atas dugaan melakukan tindak pidana.

Menurut Juinta, indikasi pelanggaran itu ditemukan melalui patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Langkah TNI tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Ia menilai rencana memidanakan Ferry tidak tepat karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasanuddin menegaskan, MK sudah menyatakan dengan jelas bahwa pencemaran nama baik hanya bisa diproses secara pidana jika ditujukan kepada individu, bukan institusi.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar Hasanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (9/9/2025).

Ia juga menyinggung aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi hanya pada lingkungan Kemhan dan TNI.

Karena itu, Hasanuddin mendesak agar Mabes TNI atau Dansat Siber menjelaskan secara terang tindakan Ferry Irwandi yang dianggap mengancam pertahanan siber.

“Penting ada transparansi agar tidak muncul multitafsir yang justru membingungkan batas antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi,” tambahnya.

Sementara itu, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengonfirmasi bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

“Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan.

Namun, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut ada kendala hukum.

Ia menjelaskan, meski awalnya Brigjen Juinta bermaksud melaporkan Ferry, pihak kepolisian mengingatkan bahwa institusi, berdasarkan putusan MK, tidak bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik.

“Pelaporan harus dilakukan oleh individu, bukan institusi,” jelas Fian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X