KLIK SAJA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Keputusan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
“Hari ini kami menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta.
Pasca penetapan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dalam konferensi pers, Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem diduga melakukan kerja sama yang berujung pada tindak pidana korupsi dengan Google Indonesia dalam proyek pengadaan Chromebook untuk Kemendikbudristek.
Nurcahyo menambahkan, penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem dari kerja sama tersebut, termasuk dugaan keterkaitan investasi Google ke GoJek, perusahaan yang ia dirikan.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini disebut terjadi sepanjang 2019–2022 dan ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Tak hanya di Kejagung, nama Nadiem juga berpotensi kembali disebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Mahfud MD Sayangkan Pernyataan Presiden Prabowo Tentang Makar dan Terorisme dalam Aksi Demonstrasi
Lembaga antirasuah itu tengah mengusut kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, yang beririsan dengan perkara Chromebook.
“Memungkinkan [Nadiem jadi tersangka], seperti kasus BJB, di mana ada satu orang ditetapkan tersangka oleh KPK sekaligus Kejagung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebagai pejabat negara periode 2019–2024, Nadiem Makarim rutin melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Total, ia tercatat enam kali menyampaikan laporan.
Laporan terakhir diserahkan pada 31 Oktober 2024, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatannya sebagai menteri. Saat itu, Nadiem melaporkan kekayaan sebesar Rp600 miliar.