KLIK SAJA - Melalui ID Food, Danantara mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap gula dari para petani di dalam negeri, termasuk dari produsen swasta.
Dana ini diharapkan dapat mendorong penyerapan gula dan menciptakan stabilitas pasokan dari tingkat hulu hingga hilir.
I Gusti Ketut Astawa, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (NFA), menjelaskan bahwa solusi jangka pendek untuk masalah gula petani adalah memastikan produk mereka diserap oleh pedagang dan pemerintah.
Ia menambahkan bahwa Danantara telah memberikan kepastian untuk turun tangan, yang juga mendorong para pedagang untuk berani membeli gula petani.
Ketut Astawa juga meminta para petani untuk bersabar selama proses penyerapan yang dilakukan oleh ID Food ini, mengingat upaya tersebut masih terus berjalan.
“Pasti ada prinsip kehati-hatian, governance-nya harus benar. Mudah-mudahan segera tuntas, kita dorong untuk itu, nanti kalau sudah keluar, bisa cepat langsung digerakkan penyerapannya,” imbuhnya.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 40 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025, menargetkan agar stok cadangan gula pemerintah (CGP) minimal dikelola di angka 260 ribu ton dan stok akhir tahun 2025 dapat berada di angka 26 ribu ton.
CGP sendiri bersumber dari stok produksi dalam negeri, di mana penyelenggaraan CGP di tahun 2025 ini dilakukan oleh ID FOOD menurut surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025.
Sementara untuk stok gula kristal merah atau raw sugar yang berasal dari pengadaan luar negeri, pada tahun ini masih akan disimpan sebagai CGP dan belum akan didistribusikan.
Pengawasan ketat juga masih dilakukan terkait gula rafinasi di pasar umum bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri.
Baca Juga: BPOM Bakal Cabut Produk Vape yang Mengandung Ketamin
“Solusi yang lain lagi untuk mendukung serapan gula hari ini adalah penegakan hukum terhadap rembesan gula rafinasi dan ini sedang berjalan bersama Satgas Pangan Polri, karena sudah menjadi target dan perhatian kami, sehingga rembesan gula rafinasi ini juga harus kita eliminir,” ucap Ketut.
Mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP), petani gula dilarang untuk menjualnya dengan harga di bawah Rp14.500 per kg.
Artikel Terkait
KPK Pinta Eks Wamenaker Noel Tidak Mengajukan Amnesti Kepada Presiden Prabowo
Perkuat Layanan Digital, BRI Kolaborasi dengan INDODAX Luncurkan Kartu Debit Co-Branding untuk Pengguna Aset Kripto
Wow! Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Capai Ratusan Juta, Siap Geruduk KPK Tuntut Bupati Sudewo Didakwa Kasus Korupsi
Terungkap! Salah Satu Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Adalah Suami Pegawai KPK
Bukan Suap, Ini Alasan KPK Jerat Immanuel Ebenezer CS dengan Pasal Pemerasan atau Pungli