Tak Mau Pinjamkan Uang, Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Sekantor

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:22 WIB
ilustrasi pembunuhan (shutterstock)
ilustrasi pembunuhan (shutterstock)

KLIK SAJA - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. KLP alias Tiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikenal ramah dan berdedikasi, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Pelakunya ternyata bukan orang asing, melainkan rekan kerjanya sendiri, AH alias Aditya Hanafi (27).

Kronologi bermula ketika pelaku berusaha meminjam uang kepada korban, namun permintaannya ditolak. Penolakan ini rupanya memicu niat jahat.

Dari kamar tunangannya—yang juga teman dekat korban—Aditya mengamati pergerakan Tiwi. Saat melihat kesempatan, ia menyusup ke kamar korban pada pagi hari.

Di dalam kamar, Aditya langsung mengikat tangan dan kaki Tiwi, kemudian melakukan pelecehan. Ia memaksa korban memberikan kata sandi rekening bank.

Begitu mendapat akses, pelaku mentransfer puluhan juta rupiah ke rekening pribadinya. Tiwi kemudian dibekap hingga tak bernyawa.

Perbuatan keji itu tak berhenti di situ. Setelah memastikan korban meninggal, Aditya membawa ponsel korban dan melarikan diri ke Ternate.

Ironisnya, hanya beberapa hari kemudian, ia melangsungkan pernikahan. Namun pelariannya tak bertahan lama.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan berhasil menangkap pelaku pada 5 Agustus 2025.

Rekonstruksi kasus dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025 di lokasi kejadian. Adegan demi adegan menunjukkan bagaimana pelaku menyekap korban, memaksa membuka akses rekening, hingga melakukan transfer uang.

Suasana menjadi tegang ketika ratusan warga memadati lokasi. Emosi memuncak saat tersangka dihadirkan. Beberapa warga mencoba menerobos barikade untuk melihat langsung pelaku, bahkan mendesak polisi menyerahkannya.

Situasi memanas, tetapi aparat berhasil mengendalikan kerumunan dan mengawal tersangka kembali ke Polsek Maba Selatan.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk rencana pemeriksaan terhadap istri pelaku.

Aditya dijerat Pasal 34, Pasal 340 atau 339, dan 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X