Waduh! Jawa Barat dan Bogor Jadi Daerah Tertinggi Penerima Bansos yang Bermain Judi Online

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 04:10 WIB
ilustrasi penerima bansos bermain judi online (cnn)
ilustrasi penerima bansos bermain judi online (cnn)

KLIK SAJA - Fenomena mengejutkan terungkap dari hasil kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dimana dalam laporan semester pertama 2025, teridentifikasi ribuan penerima bantuan sosial (bansos) justru menggunakan dana bantuan tersebut untuk berjudi secara online.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkap bahwa sebanyak 49.431 penerima bansos di Jawa Barat tercatat bermain judi online dengan total transaksi fantastis mencapai Rp199 miliar.

Temuan ini diungkap usai pertemuan terbatas antara Kemensos dan PPATK di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Tak hanya Jawa Barat, Jawa Tengah mencatat 18.363 penerima bansos bermain judol senilai Rp83 miliar, sedangkan Jawa Timur sebanyak 9.771 orang dengan transaksi Rp53 miliar.

Daerah lainnya yang turut tercatat adalah Jakarta (7.717 orang/Rp36 miliar), Banten (5.317 orang/Rp25 miliar), dan Lampung (5.039 orang/Rp18 miliar).

Pada tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menempati posisi teratas dengan 5.497 penerima bansos bermain judi online senilai Rp22 miliar. Disusul oleh Kota Surabaya (1.816 orang/Rp9 miliar) dan Jakarta Pusat (1.754 orang/Rp9 miliar).

Secara nasional, PPATK mencatat 132.557 penerima bansos terlibat dalam aktivitas judi online, dengan total transaksi sebesar Rp542,5 miliar hanya dalam enam bulan pertama 2025.

Menariknya, sebagian besar transaksi ini dilakukan melalui dompet digital Dana sebanyak 303.124 kali, diikuti oleh BCA (52.727), BRI (12.993), BNI (4.320), dan Mandiri (2.788).

Pola ini menandakan kemudahan akses digital dimanfaatkan untuk hal yang menyimpang dari tujuan utama bansos, yakni membantu kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.

“Kita ingin bantuannya tepat sasaran, bukan diselewengkan untuk judi,” tegas Mensos Saifullah Yusuf. Ia menambahkan bahwa saat ini Kemensos sedang melakukan verifikasi dan pemadanan data lebih lanjut. Dari 375 ribu penerima bansos yang masih aktif di triwulan pertama dan kedua, status kelayakan mereka akan dievaluasi kembali untuk triwulan ketiga.

Penggunaan dana bansos untuk peruntukan judi online sudah pasti tidak bisa dibenarkan, karena bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga menengah ke bawah.

Perlu diketahui praktik judi online yang dilakukan sebagian kepala keluarga menengah ke bawah, berdampak sistemik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kemensos, Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X