Kok Bisa? Anggota DPRD Purwakarta Terima Dana Bantuan BSU

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Ilustrasi penerimaan dana BSU (berbagai sumber)
Ilustrasi penerimaan dana BSU (berbagai sumber)

KLIK SAJA – Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan publik nasional setelah 35 dari total 45 anggota DPRD-nya tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Fakta ini mencengangkan karena para wakil rakyat tersebut masuk daftar penerima BSU lantaran dianggap memiliki gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Angka 35 orang itu mencakup hampir 80 persen anggota dewan, melibatkan lintas fraksi, sehingga mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, segera mengambil langkah cepat dengan memanggil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta serta pejabat dari PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut.

"Tidak ada yang mencairkan. Kami sudah pastikan ini untuk menghindari persepsi yang salah di masyarakat," tegas Sri Utami yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Purwakarta, Selasa (5/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan, melalui Kepala Cabangnya, Wira J. Sirait, menjelaskan bahwa sistem yang digunakan secara nasional secara otomatis mencatat penerima BSU berdasarkan data penghasilan yang berada di bawah UMP, sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Karena itu, nama-nama anggota dewan bisa tercantum tanpa disadari, sebab BPJS hanya melihat nominal penghasilan tanpa mengenali status pekerjaan individu.

"Tidak ada aturan yang dilanggar dari anggota dewan yang tercantum. Mereka tidak mendaftarkan diri maupun mencairkan dana BSU tersebut," ujar Wira. Ia juga menekankan bahwa kasus ini lebih pada kekeliruan sistem, bukan pelanggaran hukum atau etika.

Senada, Eksekutif Manager PT Pos Indonesia Purwakarta, Sri Handayani, menyebut tidak ada satu pun anggota DPRD yang datang mengambil dana BSU ke kantor pos.

Dana yang tidak dicairkan tersebut, menurutnya, secara otomatis dikembalikan ke negara.

Walau demikian, Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mendesak agar evaluasi tidak hanya berhenti di level BPJS atau PT Pos.

Ia pun menyebut bahwa Sekretariat DPRD Purwakarta juga harus bertanggung jawab, karena merekalah pihak yang mengelola pendaftaran dan penggajian anggota dewan ke BPJS.

“Yang mendaftarkan dan membayar iuran itu sekretariat DPRD. Jadi Sekretariat yang harus menjelaskan bagaimana hal ini bisa terjadi,” ujar Timboel, Rabu (6/8/2025).

Kasus ini tentunya menjadi cerminan penting bagi semua pihak, terutama dalam hal transparansi pengelolaan data dan validasi penerima bantuan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X