KLIK SAJA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Produk suplemen yang dikabarkan mengandung magnesium dan vitamin B6 ini diketahui hanya dipasarkan secara khusus di Australia dan belum pernah terdaftar secara resmi untuk peredaran di Indonesia.
Pernyataan tegas ini disampaikan BPOM setelah menjalin koordinasi langsung dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, distributor resmi produk Blackmores di Indonesia.
Dimana dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (22/7/2025), BPOM menyampaikan:
“Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.”
Perhatian terhadap produk ini meningkat setelah beredarnya kabar tentang kemungkinan efek samping serius, termasuk gangguan kognitif, yang dilaporkan oleh sejumlah pengguna di Australia.
Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh media DailyMail. Menanggapi hal ini, BPOM menyatakan tengah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk menelusuri dan memverifikasi kebenaran laporan efek samping tersebut.
Bukan hanya itu, BPOM juga melakukan pemantauan terhadap platform marketplace daring di Indonesia, dan mendapati adanya beberapa tautan yang menjual produk tersebut tanpa izin.
Merespons hasil temuan tersebut, BPOM telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan (takedown) tautan penjualan serta mengajukan pemblokiran atau daftar negatif terhadap produk tersebut.
BPOM juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang mengedarkan produk kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Kemudian, sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM terus melakukan pengawasan ketat terhadap suplemen kesehatan, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasaran.
Tujuannya adalah memastikan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta bebas dari kandungan bahan berbahaya.
Masyarakat diimbau untuk selalu cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk suplemen.
BPOM selalu mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.