KLIK SAJA - Polda Kalimantan Timur kembali menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025, termasuk di wilayah Kota Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai langkah preventif guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi di sejumlah titik rawan.
Jadwal Pelaksanaan
Operasi Patuh Mahakam 2025 akan berlangsung selama dua pekan penuh, mulai Senin, 14 Juli hingga Sabtu, 27 Juli 2025.
Meskipun jadwal resmi belum diumumkan secara rinci oleh pihak kepolisian, pelaksanaan di lapangan diperkirakan akan dilakukan dalam tiga sesi waktu utama:
- Sesi pagi: pukul 06.00–12.00
- Sesi malam: pukul 18.00–24.00
- Sesi dini hari: pukul 03.00–05.00
Waktu-waktu ini dipilih untuk menjangkau berbagai aktivitas masyarakat, dari jam sibuk hingga situasi lalu lintas malam dan dini hari.
Namun, jam operasional bisa berubah sesuai situasi dan kebijakan masing-masing satuan wilayah.
Lokasi Operasi
Di Kota Balikpapan, operasi akan difokuskan di sejumlah titik strategis yang dikenal padat dan rawan pelanggaran, antara lain:
- Jalan MT Haryono
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Mayjen Sutoyo
- Jalan Asnawi Arbain (MT Haryono Dalam)
- Jalan Tjutjup Suparna / Boulevard Balikpapan Baru
- Jalan Imat Sungai Ampal
- Jalan Soekarno Hatta (arah Samarinda dan Balikpapan)
- Jalan Mulawarman
Sasaran Pelanggaran
Operasi ini mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
Berikut adalah daftar pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran:
- Tidak memiliki SIM
- Plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan
- Tidak memakai helm berstandar SNI
- Melewati garis marka atau stop line
- Menerobos lampu merah
- Berkendara melawan arah
- Pengemudi di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Menggunakan knalpot bising/tidak standar
- Sepeda motor membawa penumpang lebih dari dua orang
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melampaui batas kecepatan
- Penggunaan rotator atau sirine tanpa izin
Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak melakukan pelanggaran, sekecil apa pun.