Memprihatinkan! Ratusan Ribu Rekening Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:58 WIB
ilustrasi penerima bansos bermain judi online (cnn)
ilustrasi penerima bansos bermain judi online (cnn)

KLIK SAJA - Bantuan sosial (bansos) yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat kurang mampu, justru disalahgunakan oleh sebagian penerima untuk kegiatan negatif seperti judi online.

Fakta ini mencuat ke permukaan usai Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemadanan data yang menghasilkan temuan mencengangkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sebanyak 571.410 rekening penerima bansos diduga digunakan untuk transaksi judi online sepanjang tahun 2024.

Temuan ini didasarkan pada pemadanan antara 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online, dan hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 2 persen penerima bansos juga tercatat sebagai penjudi daring.

Lebih lanjut, PPATK menemukan adanya 7,5 juta transaksi judi online dari kelompok ini dengan nilai transaksi mencapai Rp957 miliar.

Jumlah tersebut tentu sangat mencederai niat baik pemerintah dalam membantu kelompok rentan agar mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Gus Ipul menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank.

"Nanti kita analisis dan evaluasi dahulu. Kalau sudah semua data diterima, akan kita asesmen lebih lanjut," ujar Gus Ipul usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Dalam konteks yang lebih luas, Kemensos juga menemukan adanya sekitar 300 ribu kasus gagal salur bansos dari total 3 juta penerima pada penyaluran triwulan II 2025.

Permasalahan ini sebagian besar disebabkan oleh ketidaksesuaian nama dengan NIK serta lamanya seseorang tercatat sebagai penerima bantuan — bahkan hingga lebih dari satu dekade.

Sebagai langkah antisipatif dan perbaikan, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos.

Mulai 2025, proses penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang tepat dan tidak lagi diselewengkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.

Pemerintah juga mendorong kolaborasi antar-lembaga untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat penerima bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kemensos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X