Total ada 10 santriwati yang menjadi korban kebiadaban Sahnan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan publik pada kejahatan serupa yang dilakukan oleh Walid, pimpinan ponpes lainnya yang divonis berat karena melakukan kekerasan seksual terhadap santri.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk memperketat pengawasan dan menjamin perlindungan nyata terhadap anak-anak didik mereka.***