KLIK SAJA - Kena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE) saat berkendara di jalan raya?
Jangan panik dan jangan buru-buru merasa jengkel. Pelanggaran lalu lintas memang bisa terjadi pada siapa saja, namun yang terpenting adalah bagaimana kamu menyikapinya.
Jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dan tangani dengan bijak.
Kamu harus menyadari bahwa kini di berbagai titik jalan raya seperti perempatan lampu lalu lintas, sudah dilengkapi kamera CCTV milik Polantas.
Jadi harap mentaati aturan lalu lintas di jalan raya walau tidak ada petugas Satlantas disana.
Kini, membayar denda tilang jauh lebih praktis dan transparan berkat sistem digital yang telah diterapkan oleh Kejaksaan RI.
Kamu tak perlu repot antre lama atau bingung mencari petugas. Cukup duduk santai dengan koneksi internet dan ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
- Akses Portal Tilang Resmi
Langkah pertama, kunjungi situs resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/
Ini adalah portal yang disediakan oleh Kejaksaan Agung untuk mengelola pembayaran dan informasi tilang secara nasional.
- Cek Putusan Denda dan Biaya Tilang
Masukkan Nomor Register Tilang sesuai dengan berkas tilang yang kamu terima. Setelah itu, sistem akan menampilkan rincian putusan, mulai dari besar denda hingga biaya perkara.
Pastikan seluruh data yang tertera sudah sesuai, terutama nama pelanggar dan nomor registrasi. Selanjutnya, kamu bisa memilih opsi pengambilan barang bukti (BB), apakah ingin datang langsung ke Kejaksaan atau menggunakan layanan pengantaran (delivery) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Klik tombol "Bayar" untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
- Lakukan Pembayaran
Setelah klik “Bayar”, kamu akan mendapatkan Kode Pembayaran.
Kode ini digunakan untuk melakukan pembayaran ke kas negara melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN).
Gunakan kode tersebut di berbagai kanal pembayaran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, internet banking, atau loket bank yang mendukung MPN.
- Ambil Barang Bukti
Setelah pembayaran berhasil, kamu dapat mengambil barang bukti yang sebelumnya disita (misalnya SIM atau STNK).