Abdul Fikri Faqih dari Timwas menegaskan, meskipun hubungan antara PIHK dan pihak Arab Saudi bersifat business to business, negara tetap bertanggung jawab terhadap warga negaranya yang dirugikan.
Kini, revisi UU Haji menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah dan DPR tengah membahas penambahan klausul yang lebih tegas mengenai pengawasan, tanggung jawab PIHK, dan perlindungan jamaah nonkuota.
Tanpa langkah konkret, insiden semacam ini bisa terulang dan menodai semangat ibadah yang seharusnya sakral.
Haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tapi juga soal hak dan perlindungan hukum bagi umat.***