KLIK SAJA - Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik ≤1300 VA.
Kebijakan yang semula direncanakan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pada 5 Juni 2025 ini urung dilaksanakan karena kendala dalam proses penganggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin (2/6/2025), Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan diskon tersebut tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu dan kompleksitas penganggaran yang tidak bisa dikejar dalam waktu dekat.
"Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," jelasnya.
Sebagai respons atas pembatalan ini, pemerintah mengalihkan bentuk bantuan menjadi subsidi upah.
Skema ini dipilih karena dianggap lebih siap dari segi data dan pelaksanaannya bisa lebih cepat menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan ini akan difokuskan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Datanya sudah clean... maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk [mengalokasikan ke] bantuan subsidi upah," ungkap Sri Mulyani.
Langkah ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang pragmatis dan adaptif dalam merespons kondisi ekonomi nasional yang masih tertekan.
Dengan mengganti stimulus yang berbasis konsumsi energi ke bentuk bantuan langsung tunai, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan dampak stimulus dapat dirasakan secara langsung oleh kelompok yang membutuhkan.
Sebelumnya, rencana pemberian diskon tarif listrik sempat menunggu keputusan akhir dari Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menyebut bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian.
Namun hingga pembatalan diumumkan, belum ada tindak lanjut resmi dari Kemenko Perekonomian kepada PLN terkait implementasinya.