Ngeyel! Bawa Rokok, Koper Jemaah Haji WNI Ditahan Otoritas Bandara Madinah

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 8 Mei 2025 | 09:11 WIB
Koper Jemaah Haji WNI ditahan di Bandara Madinah, karean ketahuan membawa rokok jumlah banyaka Ma (MCH 2025)
Koper Jemaah Haji WNI ditahan di Bandara Madinah, karean ketahuan membawa rokok jumlah banyaka Ma (MCH 2025)

KLIK SAJA - Empat koper milik jemaah haji asal Indonesia harus tertahan lebih dari 24 jam di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.

Penyebabnya? Rokok dalam jumlah besar yang ditemukan di dalam koper-koper tersebut, yang melanggar aturan ketat bea cukai dan imigrasi setempat.

Insiden ini terjadi sejak Senin malam (5/5/2025) waktu Arab Saudi. Otoritas bandara menolak permintaan Petugas Haji Indonesia untuk mewakili pembukaan koper, dan tetap bersikukuh agar para pemilik koper hadir langsung.

Hal ini tentu menyulitkan, mengingat para jemaah sudah berada di pusat kota Madinah, yang jaraknya sekitar satu jam perjalanan dari bandara.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menyampaikan bahwa isi dari koper-koper yang ditahan ternyata adalah rokok dalam jumlah yang sangat banyak.

“Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Setelah kami buka bersama jemaah, ternyata isinya rokok dalam jumlah sangat besar,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).

Menurut aturan yang berlaku di Arab Saudi, jemaah hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok atau setara dua slop.

Jika lebih dari itu, maka barang tersebut bisa disita atau hanya boleh dikeluarkan jika pemiliknya bersedia membayar denda atau pajak yang nilainya berkali lipat dari harga normal.

“Akhirnya jemaah hanya diperbolehkan membawa dua slop, sisanya disita,” tambah Basir.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jemaah haji Indonesia untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tujuan.

Membawa barang secara berlebihan atau melanggar ketentuan bukan hanya menyulitkan diri sendiri, tetapi juga bisa mencoreng nama baik bangsa.

5 Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji

  1. Narkoba dan Senjata Tajam
  2. Barang Syirik dan Praktik Sihir.
  3. Membawa Air Zam-Zam dalam Bagasi atau Kabin.
  4. Membawa Uang Tunai dalam Jumlah Besar.
  5. Membawa CD atau DVD yang Tidak Sesuai.

Untuk itu, pihak Kementerian Agama dan Petugas Haji Indonesia kembali mengimbau agar jemaah membawa barang sesuai batas yang ditentukan, terutama dalam hal barang-barang sensitif seperti rokok, obat-obatan, dan makanan tertentu.

Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar soal disiplin pribadi, tetapi juga bagian dari menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: MCH 2024

Tags

Rekomendasi

Terkini

X