- Perseorangan:
- Proposal kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Komunitas/kelompok:
- Proposal kegiatan dan RAB
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Salinan elektronik akta pendirian
- Lembaga kebudayaan:
- Proposal dan RAB
- NPWP, KTP, dan KK
- Surat keterangan domisili
- Salinan elektronik akta pendirian
- Salinan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Meskipun pendaftaran Dana Indonesiana belum resmi dibuka, sangat disarankan bagi para pelaku budaya untuk mulai menyusun proposal dan melengkapi berkas sejak sekarang. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini!