Buat Para Seniman dan Budayawan! Yuk Manfaatkan Dana Indonesiana, Cek Di Sini Persyaratannya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 2 Mei 2025 | 14:58 WIB
Program Dana Indonesiana (Kementrian Kebudayaan)
Program Dana Indonesiana (Kementrian Kebudayaan)
  1. Perseorangan:
  • Proposal kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • NPWP, KTP, dan KK
  • Surat keterangan domisili
  1. Komunitas/kelompok:
  • Proposal kegiatan dan RAB
  • NPWP, KTP, dan KK
  • Surat keterangan domisili
  • Salinan elektronik akta pendirian
  1. Lembaga kebudayaan:
  • Proposal dan RAB
  • NPWP, KTP, dan KK
  • Surat keterangan domisili
  • Salinan elektronik akta pendirian
  • Salinan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

 

Meskipun pendaftaran Dana Indonesiana belum resmi dibuka, sangat disarankan bagi para pelaku budaya untuk mulai menyusun proposal dan melengkapi berkas sejak sekarang. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Tags

Rekomendasi

Terkini

X