Geger! Bos Berita JAK TV Diciduk Kejagung: Terlibat Opini Miring? Ini Dia Alasan Mengapa Produk Jurnalistik Harus Dipisahkan dari Pidana?

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 16:05 WIB
Geger! Bos Berita JAK TV Diciduk Kejagung: Terlibat Opini Miring? Ini Dia Alasan Mengapa Produk Jurnalistik Harus Dipisahkan dari Pidana? (YOUTUBE)
Geger! Bos Berita JAK TV Diciduk Kejagung: Terlibat Opini Miring? Ini Dia Alasan Mengapa Produk Jurnalistik Harus Dipisahkan dari Pidana? (YOUTUBE)

KLIK SAJA - Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam beberapa kasus korupsi, termasuk kasus tata niaga timah, impor gula, dan putusan bebas ekspor CPO.

Kejagung menuduh Tian Bahtiar bersekongkol untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap institusinya melalui pemberitaan.

Selain itu, Tian juga dituduh menerima uang sebesar Rp478,5 juta dari dua tersangka lain, yaitu pengacara Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS), untuk memuluskan upaya permufakatan tersebut.

Kedua pengacara tersebut diketahui mewakili pihak-pihak yang sedang menghadapi perkara di Kejagung.

Baca Juga: KPK Ungkap Penyebab Skor Survei Integritas Pendidikan 2024 Sangat Rendah

Saat dibawa petugas Kejagung, Tian sempat membantah tuduhan itu. "Enggak ada, enggak ada," katanya singkat kepada wartawan, Selasa (22/04).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Kohar, melaporkan beberapa barang bukti dalam kasus ini, di antaranya "rekapitulasi berita-berita negatif tentang kejaksaan di 24 media online". 

Salah satu argumen utama dalam mendukung pemisahan produk jurnalistik dari tindakan pidana adalah bahwa media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan hak media untuk memberitakan informasi, termasuk kritik terhadap institusi pemerintah.

Penilaian terhadap karya jurnalistik seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers, bukan oleh aparat penegak hukum. Ini penting untuk menjaga independensi media dan mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Potensi Penyalahgunaan Hukum

Jika produk jurnalistik dapat dijadikan alat bukti dalam kasus pidana seperti obstruction of justice, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Baca Juga: KPK: Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Masih Suka Mencontek, Plagiarisme dan Datang Terlambat

Banyak organisasi masyarakat sipil dan asosiasi jurnalis khawatir bahwa langkah hukum semacam ini akan digunakan untuk menekan kritik terhadap pemerintah atau institusi tertentu.

Sebagai contoh, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menekankan bahwa kritik melalui pemberitaan tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X