KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat kegelisahan nasional soal integritas di dunia pendidikan.
Lewat Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, lembaga antirasuah ini mengungkap skor integritas pendidikan Indonesia hanya 69,05, menurun drastis dari tahun sebelumnya (73,7).
Skor ini tergolong dalam kategori “Korektif”, satu tingkat di atas kategori terendah.
Survei yang melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden ini menyoroti berbagai praktik koruptif, mulai dari pengelolaan dana BOS yang tidak tepat sasaran hingga perilaku akademik yang mencederai nilai kejujuran.
Salah satu temuan mencolok adalah tingginya angka siswa dan mahasiswa yang masih gemar menyontek.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyebutkan bahwa praktik menyontek terjadi di sekitar 78 persen sekolah dan 98 persen perguruan tinggi.
Lebih detail, 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek. Bahkan, plagiarisme ditemukan di 43 persen kampus dan 6 persen sekolah.
Fenomena ini mengindikasikan lemahnya penanaman nilai kejujuran di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Tak hanya siswa, ketidakdisiplinan tenaga pengajar juga menjadi perhatian.
Sebanyak 96 persen mahasiswa menyatakan dosennya sering tidak hadir tepat waktu, dan 69 persen siswa melaporkan hal serupa terhadap guru mereka.
Keterlambatan tanpa alasan yang jelas bahkan ditemukan di 64 persen sekolah.
KPK juga menyoroti penyalahgunaan dana BOS. Sebanyak 12 persen sekolah terbukti mengalokasikan dana tidak sesuai aturan, sementara 17 persen melakukan pungutan liar.
Praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa muncul di 40 persen sekolah, dan penggelembungan biaya ditemukan di hampir separuh responden (47 persen).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perlunya pembenahan dalam tiga dimensi penting: karakter individu, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.