Imbas Kebijakan Imigrasi Trump, Belasan WNI di AS Dideportasi

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 22 April 2025 | 09:20 WIB
Pihak Kemenlu, Judha Nugraha berikan keterangan pers terkait WNI yang dideportasi (Kemenlu)
Pihak Kemenlu, Judha Nugraha berikan keterangan pers terkait WNI yang dideportasi (Kemenlu)

 

KLIK SAJA - Kebijakan imigrasi yang ketat yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump terus menimbulkan dampak signifikan bagi warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Amerika Serikat.

Informasi terbaru, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 15 WNI terdampak oleh kebijakan ini, dengan satu di antaranya telah dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan pada Senin, 21 April 2025, bahwa para WNI tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, khususnya Immigration and Custom Enforcement (ICE).

“Ada yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,” ungkap Judha dalam keterangannya.

Dalam menghadapi situasi ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia telah melakukan upaya perlindungan maksimal dengan menggandeng enam perwakilan diplomatik RI di Amerika Serikat, yakni KBRI Washington DC, dan KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, serta New York.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa para WNI yang terdampak mendapat pendampingan hukum dan perlindungan yang sesuai.

Langkah proaktif juga diambil dengan menjalin komunikasi erat dengan otoritas setempat seperti ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Homeland Security), serta komunitas diaspora Indonesia.

Salah satu fokus utama adalah penyebarluasan informasi mengenai hak-hak dasar yang dimiliki WNI saat menghadapi masalah hukum, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara dan hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat.

“Intinya adalah know your rights. Ini sangat penting agar warga kita tahu apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, serta bagaimana mereka bisa melindungi diri secara hukum,” jelas Judha.

Terkait kasus deportasi, Judha membenarkan bahwa individu tersebut memang melanggar ketentuan imigrasi AS.

Namun demikian, Kementerian tetap memberikan pendampingan hukum selama proses berlangsung.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi setiap warga negaranya di luar negeri, terutama dalam menghadapi tantangan kebijakan imigrasi yang semakin ketat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNI yang tinggal atau bekerja di luar negeri untuk selalu memperhatikan status keimigrasian mereka dan mengikuti hukum setempat.

Pemerintah Indonesia juga terus mendorong warga untuk aktif melaporkan diri ke perwakilan RI agar lebih mudah dalam proses pendataan dan perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X