Situasi ini ironis di tengah kondisi pemangkasan anggaran publik yang menimpa sektor vital.
Ketiga, mekanisme pelaksanaan MBG dinilai sangat tertutup.
Mulai dari pengadaan bahan pangan, lokasi dapur, hingga latar belakang penyedia, semuanya sulit diakses publik.
ICW menemukan kasus di Kepulauan Riau, di mana satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani lebih dari satu kecamatan, melanggar aturan radius 6 km dari penerima manfaat.
Jalan Panjang Menuju Perbaikan
Program MBG sejatinya memiliki niat baik: meningkatkan kualitas gizi anak bangsa.
Namun, tanpa perencanaan matang, transparansi, dan pengawasan ketat, niat baik itu justru membuka peluang korupsi dan ketimpangan.
Jika tak segera dievaluasi secara menyeluruh, ICW memperingatkan bahwa MBG bisa menjadi proyek ambisius yang berujung pada kegagalan sistemik—dan pada akhirnya, anak-anak Indonesia yang menjadi korbannya.