KLIK SAJA - Skandal pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Indonesia.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Provinsi Banten setelah Gubernur Andra Soni mengungkap adanya praktik pungli di 12 Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayahnya.
Ironisnya, kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah daerah yang sedang gencar melaksanakan program penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.
Penemuan ini bukan tanpa dasar. Andra Soni mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor Samsat berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai platform media sosial.
Menurut pengakuan warga, muncul dugaan kuat bahwa ada oknum petugas yang meminta uang tambahan di luar ketentuan resmi.
“Banyak laporan Samsat soal pungli dan ternyata ada 12 Samsat. Ada beberapa Samsat yang melakukan proses itu karena yang melaporkannya sifatnya melalui medsos,” ungkap Gubernur dalam pernyataan persnya, Rabu (16/4/2025).
Namun, Gubernur memilih untuk tidak mempublikasikan nama-nama Samsat yang terlibat, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan oleh Inspektorat Provinsi Banten.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim inspektorat untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini. Harapannya, hal ini tidak mengganggu jalannya program penghapusan denda PKB yang sedang digalakkan.
Terpisah, Kepala UPT PPD Samsat Balaraja, Mohamad Ali Hanafiah, membantah keras adanya praktik pungli di wilayah kerjanya.
Ia bahkan menyebut video yang beredar hanyalah bagian dari framing yang dilakukan oleh oknum tertentu. Padahal, tiga stafnya berinisial M, N, dan J tengah diperiksa inspektorat terkait laporan tersebut.
"Video itu hanya framing. Oknum itu sengaja membuat video karena uang senilai Rp300 ribu sudah berada di dalam map yang diberikan oleh wajib pajak," ujarnya.
Meski demikian, temuan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan pajak kendaraan menjadi terganggu.
Praktik pungli jelas-jelas mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima.
Jika dibiarkan, bukan hanya mencoreng wajah pemerintahan, namun juga merusak iklim investasi dan menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.