KLIK SAJA – Monggo warga Rembang dan sekitarnya, yuk catat tanggal penting ini! Mulai 8 April 2025 seusai libur cuti Bersama Idul Fitri 2025, layanan Samsat Keliling Rembang kembali hadir untuk memudahkan Anda dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ).
Layanan Samsat Keliling ini memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak, terutama yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Samsat induk.
Dengan penempatan di lokasi strategis seperti alun-alun, pasar, taman, hingga tempat keramaian, sehingga masyarakat bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menempuh jarak jauh.
Di samping itu, jadwal yang fleksibel dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus di hari kerja.
Keunggulan Samsat Keliling:
- Waktu pelayanan singkat, hanya 10–20 menit jika dokumen lengkap.
- Jumlah antrean lebih sedikit dibandingkan kantor utama.
- Cocok untuk motor roda dua, tiga, maupun mobil.
Syarat Administrasi di Samsat Keliling
Bagi warga yang ingin memperpanjang STNK di Samsat Keliling Rembang berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat-syarat ini sama seperti perpanjangan STNK di kantor Samsat, sehingga Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen penting:
- Tidak ada jatuh tempo tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- E-KTP asli dan fotokopinya
Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Rembang
Senin 09:00 – 12:00 WIB
- Kantor Camat Sedan
- Kantor Camat Lasem
Selasa 09:00 – 12:00 WIB
- Kantor Camat Pancur
- Kantor Camat Kragan
Rabu 09:00 – 12:00 WIB
- Kantor Camat Bulu
- Kantor Camat Lasem
Kamis 09:00 – 12:00 WIB
- Kantor Camat Gunem
- Kantor Camat Sale
Jum’at 09:00 – 12:00 WIB