KLIK SAJA - Warga Kabupaten Purbalingga, catat tanggal penting ini! Mulai 8 April 2025 seusai libur cuti Bersama Idul Fitri 2025, layanan Samsat Keliling dan Samsat Gerai Kabupaten Purbalingga kembali hadir untuk memudahkan Anda dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ).
Layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak, terutama yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Samsat induk.
Dengan penempatan di lokasi strategis seperti alun-alun, pasar, taman, hingga kafe, masyarakat bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menempuh jarak jauh.
Selain itu, jadwal yang fleksibel, termasuk malam minggu dan minggu pagi, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus di hari kerja.
Keunggulan Samsat Keliling:
- Waktu pelayanan singkat, hanya 10–20 menit jika dokumen lengkap.
- Jumlah antrean lebih sedikit dibandingkan kantor utama.
- Cocok untuk motor roda dua, tiga, maupun mobil.
Jadwal Samsat Keliling dan Gerai Purbalingga April 2025:
Senin (09.00–12.00):
- Kecamatan Rembang
- Kecamatan Kejobong
- Alun-Alun Purbalingga
Selasa (09.00–12.00):
- Kecamatan Karangreja
- Kecamatan Kemangkon
- Alun-Alun Purbalingga
Rabu (09.00–12.00):
- Kecamatan Karanganyar
- Kecamatan Padamara
- Halaman Taman Bojong
Kamis (09.00–12.00):
- Kecamatan Mrebet
- Kecamatan Karangmoncol
- Kafe Iwak Depan Sanggaluri
Jumat (09.00–11.00):
- Kecamatan Kaligondang
- Depan Alfamart Redjo Mulyo Pengadegan
- Terminal Jompo
Sabtu (09.00–11.00):
- Taman Sentul Garden
- Kafe Iwak Depan Sanggaluri
- SMKN 1 Bojongsari
Malam Minggu (18.30–21.00):
- Kantor Samsat Induk
Minggu Pagi (06.30–09.00):