Buat Warga Bengkulu! Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Bengkulu Sampai 7 Mei 2025, Cek Disini Lengkapnya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 06:55 WIB
kantor samsat Bengkulu (Pemprov Bengkulu)
kantor samsat Bengkulu (Pemprov Bengkulu)

KLIK SAJA - Kabar gembira untuk warga Bengkulu! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02 BAPENDA Tahun 2025, potongan pajak ini berlaku mulai 7 Januari 2025 hingga 7 Mei 2025.

Jadi bagi para masyarakat Bengkulu jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghemat pengeluaran tahunan Anda!

Program ini memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak.

Untuk besaran diskon akan bervariasi pada setiap objek pajak, lebih lengkapnya anda bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat.

Nanti anda akan dijelaskan tentang diskon pengenaan pajak, BBN KB dan lainnya.

Diskon ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk memanfaatkan diskon ini, pastikan Anda menyiapkan persyaratan berikut:

  1. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
  2. Fotokopi KTP pemilik kendaraan (sesuai data STNK).
  3. Fotokopi BPKB (jika diperlukan untuk balik nama).
  4. Surat Kuasa (jika diwakilkan) + fotokopi KTP penerima kuasa.
  5. Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya (jika ada tunggakan).

Alur Pelayanan Pembayaran Pajak dengan Diskon

Berikut tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengklaim diskon pajak kendaraan:

  1. Kunjungi Samsat Terdekat atau Layanan Online
    • Datang langsung ke Samsat Provinsi Bengkulu atau gerai samsat keliling.
    • Akses layanan online melalui Samsat Digital Bengkulu (jika tersedia).
  2. Verifikasi Data dan Hitung Besaran Pajak
    • Petugas akan memverifikasi dokumen dan menghitung pajak setelah diskon.
  3. Lakukan Pembayaran
    • Bayar di loket pembayaran resmi (tunai/non-tunai).
  4. Cetak STNK Baru
    • Setelah pembayaran, STNK akan diperbarui dan bisa langsung diambil.

Informasi Kontak dan Layanan Tambahan

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, hubungi:

  • Instagram: @samsat.bklu
  • WhatsApp: 0811-724-2020

Bagi masyarakat Bengkulu mari manfaatkan periode diskon ini sebelum 7 Mei 2025, utamanya bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, karena pasti akan mendapatkan potongan pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemprov Bengkulu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X