Mau Kerja di Arab Legal? Kabar Baik! Pemerintah Cabut Moratorium, Bersiap Tempatkan 600.000 Pekerja Migran Indonesia ke Saudi

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 16 Maret 2025 | 10:54 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat berikan keterangan (Kompas)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat berikan keterangan (Kompas)

KLIK SAJA - Pemerintah Indonesia akhirnya telah mengumumkan kabar gembira bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Arab Saudi.

Setelah moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dicabut, pemerintah berencana menempatkan 600.000 pekerja migran Indonesia ke negara tersebut.

Langkah ini diambil setelah melalui berbagai persiapan dan negosiasi bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa nota kesepakatan (MoU) antara kedua negara akan segera ditandatangani pada 20 Maret 2025.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025. Rencana pembukaan kembali dalam pengiriman PMI tersebut dilakukan kepada 600 ribu jiwa," ujar Karding.

Dari total 600.000 PMI yang akan dikirim, 60% di antaranya akan bekerja di sektor domestik atau lingkungan rumah tangga, sementara 40% lainnya akan ditempatkan di sektor pekerjaan formal.

Karding menerangkan bahwa para calon PMI telah dipersiapkan melalui pelatihan khusus. "60 persen domestik yang terlatih dan kita sudah siapkan skema pelatihannya. Kemudian, 40 persennya adalah skill di pekerja formal, itu perjanjian kita sama mereka (Arab Saudi, Red)," ungkapnya.

Salah satu syarat penting dalam pencabutan moratorium ini adalah jaminan perlindungan dan hak-hak PMI.

Para pekerja migran akan menerima upah minimum sebesar 1.500.000 Riyal Saudi atau setara dengan Rp6.300.000 per bulan.

Selain itu, mereka juga bahkan mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan.

Karding juga menegaskan bahwa akan ada pengaturan yang jelas mengenai jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat bagi PMI.

Seluruh PMI yang dikirim juga akan mendapatkan integritas data sebagai tenaga kerja resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Istana Merdeka pada Jumat (14/3/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X