Lokasi ini disinyalir akan dijadikan tanah empang seperti bekas lokasi tambak udang, yang berbatasan antara laut dan darat.
“Kalau kita simulasikan, sepertinya akan dibuat seperti tanah bekas empang. Kan mereka bilang itu tanah musnah, padahal itu nantinya wilayah darat buatan,” ujar NS, warga nelayan Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/3/2025).
Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan dan masyarakat setempat.
Mereka menilai bahwa proyek ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berpotensi mengancam mata pencaharian nelayan.
Selain itu, dugaan manipulasi lahan untuk kepentingan reklamasi menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan legalitas proyek tersebut.
Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas ini.
Jika memang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas harus diambil untuk menghentikan proyek dan memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kepentingan umum.***