KLIK SAJA - Bagi warga Kabupaten Sleman yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Samsat Sleman kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada bulan Maret 2025.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk.
Berikut jadwal lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling wilayah Sleman untuk bulan Maret 2025:
Jadwal Samsat Keliling Bulan Maret 2025
- Hari Senin:
Lokasi: Halaman Pasar Potrojayan, Perempatan Gendeng, Jl. Prambanan Piyungan
Waktu: 08.30 - 11.30 WIB - Hari Selasa:
Lokasi: Halaman Kalurahan Condongcatur
Waktu: 08.30 - 11.30 WIB - Hari Rabu:
Lokasi: Halaman Kecamatan Lama, Pertigaan Pasar Jangkang, Ngemplak
Waktu: 08.30 - 11.30 WIB - Hari Kamis:
Lokasi: Halaman Kapanewon Gamping
Waktu: 08.30 - 11.30 WIB
Persyaratan Layanan
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pastikan Anda membawa persyaratan berikut:
- STNK asli kendaraan bermotor.
- KTP/KK/SIM asli sebagai identitas diri.
Metode Pembayaran
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara:
- Secara Tunai: Langsung bayar di lokasi Samsat Keliling.
- Nontunai: Scan QRIS yang tersedia di Bus Samsat Keliling.
Perubahan Jadwal Mulai Januari 2025
Mulai tanggal 2 Januari 2025, layanan Samsat Keliling di Pasar Tempel, Lapangan Pemda, dan Park & Ride Maguwo ditiadakan.
Warga Sleman diharapkan memanfaatkan layanan Samsat Keliling di lokasi-lokasi baru yang telah ditentukan.
Layanan Pengesahan Pasca Pembayaran Online
Bagi pemilik kendaraan dengan nomor polisi AB yang telah melakukan pembayaran pajak secara online, Bis Samsat Keliling juga menyediakan layanan pengesahan STNK.
Pengesahan dapat dilakukan mulai 2 hari kerja setelah pembayaran dengan membawa: