Buat Warga Sleman, Jadwal Samsat Keliling Bulan Maret 2025, Catat Lokasi dan Waktunya

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 16 Maret 2025 | 09:39 WIB
Kendaraan Samkel Sleman (Pemkab Sleman)
Kendaraan Samkel Sleman (Pemkab Sleman)

KLIK SAJA - Bagi warga Kabupaten Sleman yang belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Samsat Sleman kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada bulan Maret 2025.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk.

Berikut jadwal lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling wilayah Sleman untuk bulan Maret 2025:

Jadwal Samsat Keliling Bulan Maret 2025

  • Hari Senin:
    Lokasi: Halaman Pasar Potrojayan, Perempatan Gendeng, Jl. Prambanan Piyungan
    Waktu: 08.30 - 11.30 WIB
  • Hari Selasa:
    Lokasi: Halaman Kalurahan Condongcatur
    Waktu: 08.30 - 11.30 WIB
  • Hari Rabu:
    Lokasi: Halaman Kecamatan Lama, Pertigaan Pasar Jangkang, Ngemplak
    Waktu: 08.30 - 11.30 WIB
  • Hari Kamis:
    Lokasi: Halaman Kapanewon Gamping
    Waktu: 08.30 - 11.30 WIB

Persyaratan Layanan

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pastikan Anda membawa persyaratan berikut:

  1. STNK asli kendaraan bermotor.
  2. KTP/KK/SIM asli sebagai identitas diri.

Metode Pembayaran

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Secara Tunai: Langsung bayar di lokasi Samsat Keliling.
  2. Nontunai: Scan QRIS yang tersedia di Bus Samsat Keliling.

Perubahan Jadwal Mulai Januari 2025

Mulai tanggal 2 Januari 2025, layanan Samsat Keliling di Pasar Tempel, Lapangan Pemda, dan Park & Ride Maguwo ditiadakan.

Warga Sleman diharapkan memanfaatkan layanan Samsat Keliling di lokasi-lokasi baru yang telah ditentukan.

Layanan Pengesahan Pasca Pembayaran Online

Bagi pemilik kendaraan dengan nomor polisi AB yang telah melakukan pembayaran pajak secara online, Bis Samsat Keliling juga menyediakan layanan pengesahan STNK.

Pengesahan dapat dilakukan mulai 2 hari kerja setelah pembayaran dengan membawa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemkab Sleman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X