THR dan Pensiunan Guru 2025, Kapan Cair? Intip Tanggalnya Yuk!

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:20 WIB
THR dan Pensiunan Guru 2025, Kapan Cair? Intip Tanggalnya Yuk! (Ilustrasi gambar / pixabay)
THR dan Pensiunan Guru 2025, Kapan Cair? Intip Tanggalnya Yuk! (Ilustrasi gambar / pixabay)

KLIK SAJA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan guru pada tahun 2025 akan dicairkan mulai tanggal 17 Maret 2025. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan, di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR bagi pensiunan, termasuk pensiunan guru, akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan perhitungan, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Oleh karena itu, pencairan THR dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.

Besaran THR untuk Pensiunan Guru

Besaran THR yang diterima oleh pensiunan guru setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

Baca Juga: Buat Warga Kediri! Jadwal Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia Kediri Sambut Lebaran 2025, Catat Jadwal dan Aturannya!

Ini berarti bahwa jumlah yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan tergantung pada besaran uang pensiun yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan golongan dan masa kerja mereka sebagai guru.

Kategori Penerima

Besaran THR yang diterima oleh pensiunan guru setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

Ini berarti bahwa jumlah yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan tergantung pada besaran uang pensiun yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan golongan dan masa kerja mereka sebagai guru.

Proses pencairan THR untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun).

Baca Juga: Hore! Presiden Prabowo Pastikan Guru ASN Daerah Akan Terima Tunjangan, Ditransfer Langsung!

Para penerima dapat memeriksa status pencairan melalui layanan pelanggan PT Taspen atau website resmi mereka untuk memastikan bahwa pembayaran berjalan lancar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X