"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak agar dapat fokus mendidik generasi penerus bangsa," ungkap Presiden.
Maka dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjadi motivasi baru bagi para guru ASN daerah untuk terus berkontribusi dalam menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing di masa depan.***