SEGERA DIBUKA LAGI PERIODE 2! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Solo

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 08:38 WIB
Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Klaten 2025, Simak Selengkapnya Disini! (Ilustrasi gambar / pixabay)
Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Klaten 2025, Simak Selengkapnya Disini! (Ilustrasi gambar / pixabay)

KLIK SAJA - Selama bulan Ramadan, masyarakat Indonesia memiliki berbagai tradisi, salah satunya adalah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota keluarga.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika warga, termasuk yang tinggal di Solo, aktif mencari informasi mengenai penukaran uang baru di Solo pada tahun 2025.

Kebiasaan ini selalu menjadi bagian dari perayaan Idulfitri, terutama terlihat dari semangat anak-anak yang berharap menerima amplop setelah bersalaman.

Memberikan uang baru akan membuat anak-anak merasa lebih bahagia, terutama jika jumlahnya cukup besar.

Baca Juga: DIBUKA LAGI LUR! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 Periode 2 di Semarang

Penukaran Uang Baru di Solo 2025: Lokasi dan Caranya

Sesuai rilis Bank Indonesia, layanan penukaran uang baru baik di Kas Keliling maupun titik perbankan tersebut diselenggarakan mulai 3-27 Maret 2025.

Penukaran uang melalui Aplikasi PINTAR BI akan dibagi menjadi IV periode, sebagai berikut:

Periode I: 4-9 Maret, pendaftaran 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga kuota habis

Periode II: 10-16 Maret, pendaftaran 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga kuota habis

Periode III: 17-23 Maret, pendaftaran 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga kuota habis

Periode IV: 24-27 Maret, pendaftaran 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga kuota habis

Detail jadwal penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia di wilayah Solo dapat dilihat pada laman PINTAR BI.

Sementara untuk layanan jadwal penukaran uang baru di beberapa titik perbankan menyesuaikan kebijakan masing-masing layanan kantor bank yang dituju.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: pintar.bi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X