Setiap orang dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (Total Rp 2 juta)
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (Total Rp 2,3 juta)
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
Bank Indonesia Palembang mengimbau masyarakat Sumatera Selatan untuk hanya melakukan penukaran uang baru di lokasi resmi yang telah ditunjuk.
Hindari penukaran di tempat tidak resmi atau melalui pihak ketiga yang tidak terpercaya, karena hal ini dapat meningkatkan risiko peredaran uang palsu atau uang tidak layak edar.
Maka dengan mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat membantu menjaga kelancaran proses penukaran uang baru serta memastikan ketersediaan uang bersih dan layak edar selama momen Lebaran 2025.***