Setiap orang dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (Total Rp 2 juta)
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (Total Rp 2,3 juta)
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
Tips Penukaran Uang Baru
- Lakukan pemesanan segera setelah periode dibuka untuk menghindari kehabisan kuota.
- Pastikan membawa dokumen identitas yang valid (KTP/SIM) saat penukaran.
- Patuhi jam operasional dan protokol kesehatan yang berlaku di lokasi penukaran.
Maka dengan adanya layanan ini, Bank Indonesia berharap dapat memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan uang tunai yang bersih dan layak edar untuk menyambut momen Lebaran 2025.
Segera manfaatkan jadwal dan layanan yang tersedia untuk pengalaman penukaran uang yang lebih nyaman dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bank Indonesia Pekanbaru atau mengunjungi situs resmi BI di www.bi.go.id.