Ini Dia yang Ditunggu-tunggu! THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Intip Besarannya!

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 15:09 WIB
Ini Dia yang Ditunggu-tunggu! THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Intip Besarannya! (Ilustrasi gambar / png)
Ini Dia yang Ditunggu-tunggu! THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Intip Besarannya! (Ilustrasi gambar / png)

 

KLIK SAJA - Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.

Anggaran ini mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada para pensiunan, termasuk pensiunan PNS, dengan memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan menjelang hari raya.

Baca Juga: Prabowo Undang Legenda Investasi Ray Dalio dan Sejumlah Pebisnis untuk Beri Masukan Kritis ke Danantara

Dengan alokasi yang signifikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PPPK, PNS, serta anggota TNI/Polri pada tahun ini.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan THR kepada para pensiunan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 di Slawi Bisa Dicek Disini!

Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Dengan demikian besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku mulai tahun lalu. Berikut ini daftarnya:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X