KLIK SAJA - Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
Anggaran ini mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada para pensiunan, termasuk pensiunan PNS, dengan memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan menjelang hari raya.
Dengan alokasi yang signifikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PPPK, PNS, serta anggota TNI/Polri pada tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan THR kepada para pensiunan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 di Slawi Bisa Dicek Disini!
Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Dengan demikian besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan besaran uang pensiun yang berlaku mulai tahun lalu. Berikut ini daftarnya:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Artikel Terkait
LENGKAP! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Yogyakarta
Warga Banyumas Merapat! Berikut Tata Cara dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Banyumas
SPILL DISISNI! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Tegal
AUTO LENGKAP! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Pekalongan
Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 di Batang, Cek Disini Info Selengkapnya!