Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 T

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 12:50 WIB
Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 T
Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 T

KLIK SAJA - Kebijakan yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai penghapusan utang bank untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2025 diperkirakan akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang mencapai Rp 14 triliun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor pada hari Jumat (3 Januari).

“Target kami adalah untuk menghapuskan utang bagi semua pelaku UMKM yang jumlahnya sekitar 1 juta agar mereka dapat memulai kembali dengan bersih. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan akses ke fasilitas pinjaman lagi,” ujarnya.

Maman juga menjelaskan bahwa pada tahap awal program ini, sebanyak 67 ribu UMKM akan menerima manfaat dari kebijakan tersebut, dengan total nilai utang yang dihapuskan sekitar Rp 2,4 triliun.

Baca Juga: Siapa Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3? Apa Bedanya dengan Young-Hee?

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman.

Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," jelasnya.

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: RIlis Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X