KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Pada Kamis (19/12/2024), KPK telah memanggil enam mantan anggota DPRD Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan intensif dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Langkah Hadapi Wabah African Swine Fever di Papua
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan dilakukan atas nama EP, H, MA, MK, RS, dan R, yang semuanya merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024,” ungkapTessa kepada awak media tentang kasus rasuah ini.
Dalam pendalaman kasus itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dari kasus rasuah yang menghebohkan publik Jawa Timur ini.
Empat di antaranya diduga penyidik sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Pada 26 September 2023, Sahat telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Indramayu, Ribuan Rumah Warga Terendam
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar berdasarkan putusan hakim.
Berdasarkan hasil terungkapnya perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut, akhirnya penyidik KPK berhasil menetapkan terduga tersangka baru lainnya.
Para terduga tersangka tersebut mempunyai peran aktif dalam kepengurusan Dana Hibah tersebut.