TikTok Akan Dilarang di AS, Bagaimana Kelanjutannya?

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 19 Desember 2024 | 06:36 WIB
Demo menentang pelarangan TikTok di AS (Financial Times)
Demo menentang pelarangan TikTok di AS (Financial Times)

KLIK SAJA - Mahkamah Agung AS telah setuju untuk mendengarkan argumen hukum terakhir dari TikTok mengenai mengapa aplikasi itu tidak boleh dilarang atau dijual di AS.

Pemerintah AS mengambil tindakan terhadap aplikasi tersebut karena berhubungan dengan negara China

Namun hal tersebut dibantah oleh TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance.

Sedianya larangan tersebut akan berlaku pada tanggal 19 Januari 2025.

Baca Juga: Tom Cruise Mendapat Penghargaan Sipil Tertinggi Oleh Angkatan Laut AS

Para hakim Mahkamah Agung tidak menindaklanjuti permintaan TikTok untuk perintah darurat terhadap hukum.

Namun sebaliknya akan mengizinkan TikTok dan ByteDance untuk mengajukan kasus mereka pada tanggal 10 Januari, sembilan hari sebelum larangan tersebut berlaku efektif.

Pada awal Desember, pengadilan banding federal menolak upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu adalah puncak dari tindakan bipartisan yang luas oleh Kongres dan oleh presiden-presiden berikutnya.

Mahkamah Agung adalah otoritas hukum tertinggi di AS, dan keputusan untuk menangani kasus TikTok penting karena lembaga ini hanya menangani sekitar 100 kasus setahun dari lebih dari 7.000 petisi yang diterimanya.

TikTok sebelumnya berpendapat bahwa upaya pelarangannya tidak konstitusional karena akan berdampak pada kebebasan berbicara penggunanya di negara tersebut.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Temui Babe Haikal, Ungkap Halal Untuk Semua

Dilansir dari BBC, TikTok mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa pihaknya senang dengan perintah Mahkamah Agung tersebut.

"Kami yakin Pengadilan akan memutuskan larangan TikTok tidak konstitusional sehingga lebih dari 170 juta warga Amerika di platform kami dapat terus menjalankan hak kebebasan berbicara mereka," ungkap juru bicara TikTok.

Menurut profesor hukum Universitas Richmond, Carl Tobias, permohonan tersebut memicu bentrokan antara kebebasan berbicara dan keamanan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: BBC

Tags

Rekomendasi

Terkini

X