KLIK SAJA - Ditreskrimsus Polda Jambi baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jambi.
Kasus terungkap setelah Polda Jambi berhasil menangkap enam orang tersangka, yaitu AR, YA, NF, DS, RD, dan JA, di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kejadian bermula ketika Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan sebuah mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 500 SFV.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Reuni 411 di Kawasan Istana Negara
Mobil tersebut dikendarai oleh dua pria berinisial AR dan NF, pada saat penangkapan, keduanya sedang melakukan transaksi penjualan BBM bersubsidi sebanyak lima jeriken.
"Total yang berhasil dijual oleh para tersangka adalah lima jeriken dengan kapasitas 35 liter per jeriken, dihargai Rp 250 ribu per jeriken," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas, Senin, 4 November 2024.
Bambang menerangkan bahwa sopir mobil tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi para pembeli untuk menentukan lokasi transaksi, atau lebih dikenal dengan istilah COD (cash on delivery).
Setelah kesepakatan diantara keduanya tercapai, para tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung di tempat lain.
Bambang Yogo menambahkan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai di lokasi transaksi, untuk menghindari petugas.
Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,261 miliar selama satu tahun.
Para tersangka nantinya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dijual dengan harga lebih rendah oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Penjualan secara ilegal tentunya dapat merugikan pendapatan negara karena BBM subsidi seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak.