Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Koruppsi Pengadaan Alkes Fiktif, Kerugian Negara Mencapai 371 M

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 13:52 WIB
Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Koruppsi Pengadaan Alkes Fiktif, Kerugian Negara Mencapai 371 M (Tangkapan Layar Instagram / @ctd.insider)
Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Koruppsi Pengadaan Alkes Fiktif, Kerugian Negara Mencapai 371 M (Tangkapan Layar Instagram / @ctd.insider)

KLIK SAJA  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta baru-baru ini mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.

Dilansir kliksaja.id dari akun Instagram @ctd.insider, pada 22 September 2024, kasus ini mencakup periode antara tahun 2020 hingga 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah AP, GSR, dan CSY.

AP merupakan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2023.

Ia diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan perusahaan.

Manipulasi ini dilakukan dengan cara menciptakan piutang dan utang serta uang muka pembelian produk alat kesehatan yang fiktif.

Dengan tindakan tersebut, AP berusaha menunjukkan bahwa target perusahaan telah tercapai.

GSR adalah mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) yang menjabat dari tahun 2020 hingga 2023.

Ia juga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini.

Baca Juga: Dilaporkan Sm Nikita Mirzani Sekeluarga, Vadel Badjideh Gandeng Pengacara Razman Nasution

GSR diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan mendukung tindakan AP dalam memanipulasi laporan keuangan.

CSY, sebagai Head of Finance PT IGM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kapasitasnya, CSY bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan dan seharusnya memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara sah dan transparan.

Namun, ia diduga ikut serta dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Instagram @ctd.insider

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X