KLIK SAJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta baru-baru ini mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
Dilansir kliksaja.id dari akun Instagram @ctd.insider, pada 22 September 2024, kasus ini mencakup periode antara tahun 2020 hingga 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP, GSR, dan CSY.
AP merupakan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2023.
Ia diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Manipulasi ini dilakukan dengan cara menciptakan piutang dan utang serta uang muka pembelian produk alat kesehatan yang fiktif.
Dengan tindakan tersebut, AP berusaha menunjukkan bahwa target perusahaan telah tercapai.
GSR adalah mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) yang menjabat dari tahun 2020 hingga 2023.
Ia juga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini.
Baca Juga: Dilaporkan Sm Nikita Mirzani Sekeluarga, Vadel Badjideh Gandeng Pengacara Razman Nasution
GSR diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan mendukung tindakan AP dalam memanipulasi laporan keuangan.
CSY, sebagai Head of Finance PT IGM, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kapasitasnya, CSY bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan dan seharusnya memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara sah dan transparan.
Namun, ia diduga ikut serta dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.
Artikel Terkait
Nikmati Promo Parkir Hanya dengan Rp53 Periode 17 Hingga 30 September 2024, Dalam Rangka Memperingati Hari Perhubungan Nasional
Jalur Puncak Stuck 10 Jam, 1 Wisatawan Meninggal Dunia Ternyata Bukan Karena Terjebak Macet
Telan Korban, Anjing Herder di Semarang Disuntik Mati: Menelisik Kasus Serangan Anjing Terhadap Orang Tak Bersalah
Tupperware Bangkrut? Kok Bisa Sih??? Ternyata Ini Penyebab Utamanya!
Potret Caleg DPRD Singkawang Ikut Gladi Bersih Pelantikan Padahal Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur