Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang, Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Terjamin Dana Asuransi

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Senin, 22 Januari 2024 | 22:33 WIB
Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang, Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Terjamin Dana Asuransi (Foto: Ist)
Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang, Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Terjamin Dana Asuransi (Foto: Ist)

Jawa Tengah, Klik Saja - Jasa Raharja menjamin seluruh korban Bus PO Shantika yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pemalang KM 320.

Kecelakaan Bus PO Shantika tersebut terjadi tepatnya Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu (21/1/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca Juga: No. 8 Bikin Perut Ribut Terus, Berikut Resep Masak Ayam Bumbu Sarden Secara Simpel ala Devina Hermawan

“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

Baca Juga: Langkah Masak No. 5 Harus Diperhatikan! Berikut Resep Simpel Masak Tumis Sarden ala Devina Hermawan

Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Dewi mengatakan bahwa sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung merespons cepat dan berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait.

Baca Juga: BMW Diprediksi Bakal Produksi Skuter Listrik dengan Model Elegan

Hal itu dilakukan Jasa Raharja hannya semata untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.

Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.

Baca Juga: 'Impor Minyak Indonesia Berhasil Turun dengan Pengembangan Energi Terbarukan' Jawab Gibran dalam Debat Keempat Cawapres

“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB tersebut, bermula saat Bus PO Shantika bernomor polisi K-1736-CB yang membawa sekitar 20 penumpang dan tiga awak angkutan, melaju dari arah barat ke timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X