Tujuan ini selaras dengan amanat Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yaitu melakukan pengurangan dan penanganan sampah sehingga nantinya Perbanusa regional sumatera dan P3ES konsen dalam mendorong terbentuknya sinergi dan kolaborasi stakeholder dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah.
Perbanusa regional Sumatera masa bhakti 2024-2029 memiliki program kerja yang dibagi dalam 3 (tiga) periode yaitu jangka pendek (2024), jangka menengah (2025-2027) dan jangka Panjang (2028-2032).
Baca Juga: Hadiri Forum Rektor Indonesia, Ini Pesan Jokowi!
Program jangka pendek dimulai dengan pembenahan database pengelolaan sampah secara akurat untuk kebutuhan industri daur ulang, standarisasi materi bank sampah, pengelolaan sampah baterai bekas yang mengandung mercury, water zero pack untuk pengurangan penggunaan botol air mineral.
Program jangka menengah diantaranya dengan kerjasama dengan industri daur ulang untuk membuka pabrik daur ulang disalah satu provinsi yang ada di Sumatera dan sertifikasi tenaga ahli bidang lingkungan.
Program jangka panjang yaitu berdirinya pabrik daur ulang disalah satu provinsi di Sumatera selain yang ada di Provinsi Sumatera Utara, memiliki tenaga ahli B3, manggrove, sampah plastik, K3, manajemen, terumbu karang masing-masing 1 orang per provinsi.
Inilah beberapa program kerja yang coba dirancang oleh perbanusa regional Sumatera.
Artikel Terkait
Tekankan HAKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Badung Bali, Menparekraf Sebut Ini Menjadi Sangat Penting dan Berguna
KA Pandalungan Anjlok di Desa Tanggulangin, Beberapa KA Terkena Dampak Operasi
Jaringan Pemred Promedia Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran, 1.065 Media Siap Dukung Pemilu Damai
Tercatat Mengalami Kenaikan Penggunaan, Ini Upaya PLN Listrik Sektor Bisnis dan Industri Sepanjang Tahun 2023
Hadiri Forum Rektor Indonesia, Ini Pesan Jokowi!