Nasional, Klik Saja - ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung menyakini bahwa kejaksaan bisa menjadi pionir dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh ST Burhanuddin melalui JAM PIDSUS dalam Apel Hari Peringatan Korupsi Sedunia yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (11/12).
"Saya yakin institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir di antara aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa proaktif dan responsif dalam memastikan berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas", tutur Jaksa Agung yang disampaikan oleh JAM-Pidsus.
Jaksa Agung juga mengatakan bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia seharusnya menjadi komitmen kejaksaan untuk terus berikhtiar dalam memerangi korupsi yang terjadi di tanah air.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sepakati 2 Permohonan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
Ia juga menjelaskan bahwa perilaku korupsi sudah menjadi ancaman yang serius bagi Indonesa. Hampir semua aspek kehidupan membusuk gara-gara adanya perilaku korupsi
“Situasi tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif,” tutur Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah menolerir tindakan-tindakan penyimpangan dan tercela yang dilakukan oleh siapun. Ia juga berharap kejaksaan dapat hadir di masyarakat dan juga bisa menjadi figur dalam melakukan pemberantasan terhadap korupsi
“Saya tidak pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” tegas Jaksa Agung.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Sepakati 2 Permohonan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika