KLIK SAJA - Pada Kamis, 12 September 2024, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Janes Meliano Wibowo.
Keputusan ini diambil setelah proses persidangan yang panjang dan menyeluruh.
Hakim Ketua Bawono Efendi memimpin sidang tersebut dan menyatakan bahwa Janes terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Baca Juga: VIRAL! Andika Perkasa Tak Mau Salaman dengan Polda Jateng: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Dilansir kliksaja.id dari faktaterkini.info, pada 27 September 2024, Janes Meliano Wibowo terlibat dalam kasus pemalsuan yang berkaitan dengan situs Rabithah Alawiyah.
Dalam aksinya, ia membuat surat keterangan habib palsu yang ditujukan kepada korbannya.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Perintis 2025 Sudah Dibuka! Yok Daftar dan Nikmati Benefitnya
Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa tindakan pemalsuan informasi dapat merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan sanksi yang tegas agar tidak ada lagi pelaku serupa di masa depan.
Selain hukuman penjara, Janes juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: ASIK! IKN Sudah Bisa Dikunjungi, Simak Tata Cara Berkunjungnya Berikut Ini!
Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hal ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pemalsuan informasi di dunia digital.