"Mohon do'a dan kerjasama masyarakat, supaya ini bisa berhasil dan mari bersama-sama memberantas peredaran Narkotika ini," harapnya.
Diketahui barang bukti berhasil diamankan dari tersangka Edi Jahri (28) warga Jalan Temberan, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam.
Edi Jahri yang merupakan seorang kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu lintas negara dan provinsi, yakni asal Malaysia dan Lhokseumawe yang diringkus Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang dan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang.
Tersangka diamankan berikut barang bukti seberat 4,058 gram atau 4 kg Sabu , ketika turun dari kapal di Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat (Babar), pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu.
Tersangka diamankan sekira pukul 19.00 wib saat turun dari kapal, kemudian dibawa ke kontrakanya untuk pengembangan
Dan turut diamankan barang bukti bungkus tes warna hijau dan putih, plastik kresek, handphone dan tas.***