Pangkalpinang, Klik Saja - Kapolresta Pangkalpinang menyebutkan pengungkapan kasus sabu 4 kg menjadi yang terbesar dengan senilai Rp 4 miliar.
Barang bukti seberat 3949,83 gram dari berat bruto sebanyak 4058,63 dengan berat netto sebanyak 3987,15 gram Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut berupa sabu dengan cara diblender oleh Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Rabu 10 Januari 2024.
Baca Juga: Jadwal Wakil Indonesia di Hari Kedua Malaysia Open 2024
Penangkapan tersangka dengan barang bukti sebanyak 4 kg tersebut merupakan ungkap kasus terbesar selama tahun 2023 lalu.
Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan pengadilan negeri Kota Pangkalpinang pemusnahan barang bukti dengan nomor surat 01 / Pen. Pid / 2024 / PN PGP.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, mengatakan dengan ungkap kasus tersebut maka bisa menyelamatkan dua ratus ribu jiwa generasi muda dari bahaya Narkotika terkhusus Sabu-Sabu.
"Ungkap kasus pada awal Desember 2023 itu merupakan terbesar di Bangka Belitung, jika diuangkan totalnya mencapai Rp 4 miliyar," ungkap Gatot, pada Rabu, 10 Januari 2024.
"Jika satu gram digunakan lima orang, maka dari total Sabu-Sabu itu menyelamatkan dua ribu jiwa," ujarnya.
Gatot Yulianto menuturkan pada tahun 2024 ini pihaknya terus berupaya mengungkapkan peredaran Narkotika khususnya di Kota Pangkalpinang.
"Kami terus berupaya untuk itu, dan saat ini kami juga sudah punya target, sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Narkotika ini," Tutur Gatot.