Pangkalpinang, Klik Saja - Usai 20 saksi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) pada PT Timah Tbk, Kejati Babel tetapkan satu orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fadil Regan menyebutkan sudah memeriksa 20 saksi.
20 saksi diperiksa tersebut terkait korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) pada PT Timah Tbk di wilayah Sampur Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2018-2019.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Perlu Diwaspadai di Januari 2024? Ternyata Begini Analisisnya
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Kominfo Siapkan Infrastruktur Penunjang Percepatan Digital
“Saksi-saksi yang dimintai keterangan sudah sekitar 20 orang, ada dari internal dan eksternal (PT Timah Tbk-red) serta ada ahlinya juga,” kata Fadil saat konferensi pers di Ruang Pidsus Kejati Babel, pada Kamis 4 Januari 2024.
Ia mengatakan penetapan Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah sebagai salah satu tersangka setelah ada dua alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Usai mendapatkan keterangan dari para saksi salah satunya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk M.Riza Pahlevi, pada Rabu 3 Januari 2024 kemarin.
“Tersangka AA ini sudah 2 kali diperiksa sampai akhirnya ditetapkan tersangka. AA ini Direktur Operasi dan Produksi, jadi dia penanggungjawab proyek karena di bawah otoritasnya,” ujarnya.
Fadil menambahkan, terkait hasil pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Timah Tbk, M.Riza Pahlevi yang sebagai saksi.
Hanya untuk melengkapi berkas perkara tersangka IA sebelumnya dan tersangka AA yang baru ditetapkan hari ini.
“Untuk si Riza kita lihat ke depan bagaimana karena memang beliau saat itu sebagai dirut dan tupoksi mereka berbeda, namun kita akan lihat fakta persidangan,” tutupnya.