“Jika dirupiahkan untuk BB sabu ini senilai 4 M, dengan digagalkan peredaran narkoba ini maka kami menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba, jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan untuk 5 orang,” tutup Kapolresta Pangkalpinang.
Baca Juga: Fiks! Inilah Hasil Drawing BWF World Tour Finals 2023, Ginting Masuk Tim Neraka
Sementara itu, dihadapan awak pelaku Edi Jahri mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba lintas provinsi ini, dengan upah bervariasi.
“Yang pertama pada bulan Juli lalu sebanyak 1 Kg dengan upah Rp 15 juta dan kali ini dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogramnya, jadi total Rp 80 juta. Namun uang pengantaran saat ini belum dibayar, karena saya keburu ditangkap, hanya dibayar uang transportasi Rp 3,8 juta,” kata Edi Jahri.
Ditambahkan pelaku, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dirinya mengambil dari seseorang di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara.
“Saya ambil dari seseorang yang sekilas saya kenal di pinggir jalan, saya diperintahkan R (DPO) untuk mengambil sabu ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun ,paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.***