Kronologi Kontroversi Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project dan Klarifikasi Newport

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:31 WIB
Kronologi Kontroversi Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project dan Klarifikasi Newport (Menyoroti viralnya kontroversi dugaan tantangan hafalan Al-Quran yang berhadiah miras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. (Instagram.com/@nowdots) )
Kronologi Kontroversi Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project dan Klarifikasi Newport (Menyoroti viralnya kontroversi dugaan tantangan hafalan Al-Quran yang berhadiah miras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. (Instagram.com/@nowdots) )

KLIK SAJA - Linimasa media sosial tengah diramaikan kontroversi terkait dugaan promosi minuman keras (miras) menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Polemik tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan aktivitas di salah satu booth produk miras dalam acara yang berlangsung pada akhir pekan lalu.

Dalam kegiatan itu, pengunjung disebut mendapatkan tantangan menghafalkan salah satu surah Al-Qur’an dengan imbalan berupa produk minuman keras yang dipromosikan.

Peristiwa tersebut kemudian menuai kecaman karena dianggap membawa unsur agama ke dalam aktivitas promosi produk.

Persoalan ini semakin berkembang setelah Tim Hukum Muslim melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

Lantas, siapa saja yang dilaporkan dan bagaimana klarifikasi dari pihak-pihak terkait?

Lima Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026 untuk membuat laporan terkait kontroversi promosi miras tersebut.

Baca Juga: Kabar Bahari! Simak Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 85 Periode 15 – 23 Agustus 2026 Rute Makassar – Bantaeng – Selayar – Kayuadi – Bonerate – Maumere

Sedikitnya lima pihak dilaporkan karena diduga terlibat dalam kegiatan yang menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas di booth minuman keras.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026.

Pihak yang dilaporkan disebut mencakup penyelenggara acara, produsen miras, dua orang pembawa acara atau MC, serta perempuan yang melantunkan ayat Al-Qur’an dalam tantangan tersebut.

Rizki menyebut laporan itu dibuat untuk menindaklanjuti dugaan tindakan yang dinilai tidak semestinya melibatkan unsur agama dalam promosi produk.

"Hari kami akan laporkan kurang lebih 5 pihak. Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut, acara sampah tersebut," kata Rizki kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Siapa Saja yang Dipolisikan?

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, salah satu pihak yang tercantum sebagai terlapor adalah oknum pembawa acara bernama Revnaldo Ega S.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X