KLIK SAJA - PT. KAI secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api (23/09). Kecuali jika itu memang kepentingan operasional kereta api.
Hal ini sebagai bentuk respon dan keprihatinan atas kejadian yang menimpa 4 orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, dalam kejadian nahas tersebut, 4 orang tersebut meninggal dunia saat bermain di Jalur Hulu, Km 88+700.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Humas KAI, Anne Purba.
Selama ini, berdasarkan fakta yang ada di lapangan, sering kali masyarakat melakukan berbagai macam aktivitas sepertu bermain atau berolahraga di sekitar rel kereta api.
Padahal, kegiatan-kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkereta apian.
Dengan adanya, penegasan larangan ini, KAI berharap kejadian serupa tidak terulang kembali yang dapat mengganggu operasional kereta api dan membahayakan keselamatan.***
Artikel Terkait
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang Bakal Selenggarakan Pameran Literafest Mulai 23 September Hingga 5 Oktober 2024, Apa
Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Koruppsi Pengadaan Alkes Fiktif, Kerugian Negara Mencapai 371 M